Rabu, 03 Desember 2008

masalah penanganan koruptor di indonesia

seprti kita ketahui, setelah dimulainya genderang perang terhadap koruptor, yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY-JK dengan dibentuknya suatu badan independent yang diberi nama KPK ( Kommisi Pemberantasan Korupsi ), sudah berapa banyak koruptor dari berbagai instansi,birokrasi bahkan institusi yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di muka hukum, bahkan tidak sedikit pula mereka ada yang sudah mempunyai ketetapan hukum sebagai terpidana, tetapi, yang jadi pemikiran saya selama ini, penanganan hukum terhadap para koruptor di negeri ini masih belum memenuhi harapan sebagian besar masyarakat indonesia, yang notabene menjadi korban secara tidak langsung dari segala bentuk korupsi yang dilakukan, terlalu ringannya hukuman yang mereka terima tidak sesuai dengan dampak yang mereka timbulkan. Ada sesuatu yang kita lupakan bahwa koruptor itu disejajarkan dengan terorisme,bahkan lebih biadab dari terorisme,tetapi kenapa jerat hukum yang dipakai buat mereka tidak sama dengan jerat hukum yang dipakai untuk terorisme, semisal UU terorisme atau UU darurat, nah untuk hal ini mungkin ahli ahli hukum kita bisa untuk mempertimbangkannya,yang ingin saya lihat adalah kapan seorang koruptor ditembak mati di depan regu tembak seperti halnya terhadap para teroris,hal ini untuk membuat efek jera bagi mereka yang ingin coba coba melakukan tindakan korupsi,coba belajarlah dari negara negara yang menerapkan sistim hukam mati terhadap koruptor!!!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.arrahmah.com